Advertisement
Ingin Daftar Lowongan PPPK, Ketahui Dulu Daftar Besaran Gajinya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi alternatif bagi warga yang tidak berkesempatan menjadi CPNS.
Pada tahun ini pemerintah akan kembali membukan lowongan bagi PPPK. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Advertisement
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
BACA JUGA: Bersejarah bagi Jogja! 24 Maret Hari Wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono I
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900.
“Iya [gaji PPPK full] karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Cek Dulu Besaran Gaji PPPK Sebelum Ikut Seleksinya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
Advertisement
Advertisement