Advertisement
Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka 1 April, Simak Dahulu Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik untuk pencinta alam. Pendakian Gunung Semeru akan dibuka kembali setelah sebelumnya sempat ditutup akibat erupsi pada November 2020 lalu. Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru mengumumkan pembukaan kembali melalui media sosial.
"Mulai 1 April 2021, kalian sudah bisa mengunjungi Semeru kembali.." tulis akun @bbtnbromotenggersemeru, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Selain membuka kembali pendakian, BBTN Bromo Tengger Semeru juga memperkenankan pendakian selama 3 hari 2 malam. Meskipun demikian, batas rekomendasi pendakian hanya sampai Kalimati.
Baca juga: Aturan Perjalanan di Dalam Negeri Diperbarui, Ini Rinciannya
Pembukaan kembali pendakian ke Semeru ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 29 Maret 2021.
Untuk bisa mendaki ke Semeru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan para pelancong. Pertama, pendakian hanya bisa dilakukan melalui pemesanan secara daring (booking online) dengan jumlah kuota yang masih dibatasi yaitu 180 orang per hari.
Oleh karena itu, jika tidak mendapatkan kuota pada hari tersebut, maka para pendaki diimbau tidak nekat datang ke lokasi karena dipastikan tidak akan mendapatkan izin untuk mendaki.
Baca juga: China Klaim Sup Ayam Tradisional Korea Berasal dari Guangdong
Adapun, pembelian tiket masuk melalui booking online dapat diakses melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Syarat berikutnya ialah para pendaki diwajibkan menerapkan SOP pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Selain itu, batas pendakian diizinkan maksimal hanya 3 hari 2 malam. Batas pendakian juga hanya diperbolehkan sampai Kalimati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
Advertisement
Advertisement