Advertisement
Tak Menyerah Kuasai Demokrat, Kubu Moeldoko akan Gugat ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu Moeldoko tak menyerah setelah permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ditolak pemerintah.
Demokrat kubu Moeldoko menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan setelah Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Advertisement
Salah satu penggagas KLB, Darmizal mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada Kamis (1/4/2021) siang.
"Semua pengadilan kami tempuh. PN sudah kami masukkan tadi siang," kata Darmizal seperti dilansir dari Tempo, Kamis (1/4/2021).
Darmizal menyatakan gugatan ke PTUN akan segera menyusul didaftarkan. Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
BACA JUGA: Adik Kandung Raja Jogja, Gusti Hadiwinoto Dimakamkan di Kotagede
Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujarnya.
Dia tak menjawab apakah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat.
"Besok akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar mantan Wakil Komisi Pengawas Demokrat ini.
Darmizal mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Namun dia mengatakan keputusan pemerintah itu hanyalah babak baru dari perjuangan kubu Moeldoko.
Menurut Darmizal, pemerintah telah bekerja profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Dia menilai keputusan itu mematahkan adanya anggapan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam polemik Demokrat.
"Sekarang kami harus bergerak ke halaman berikutnya, yaitu pengadilan," kata Ketua Umum Relawan Jokowi ini.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
"Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat belum terdaftar," kata Bambang kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021 ihwal gugatan yang didaftarkan kubu KLB Demokrat di Deli Serdang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement