Advertisement
SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim Rp4,5 Triliun, Pil Pahit Revisi UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penghentian penyidikan atau SP3 perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim adalah yang pertama sejak revisi Undang-Undang KPK.
Seperti diketahui Pasal 40 UU No.19/2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk menghentikan perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
Advertisement
BACA JUGA: Satu Trip Jadwal Perjalanan Kereta Api Jogja-Solo Berubah, Cek Jadwalnya!
"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).
Adapun beralasan SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam catatan Bisnis, Sjamsul Nursalim sampai dengan awal Januari 2021 masih berstatus buronan KPK. Dia menjadi buron paling dicari KPK bersama dengan 6 orang lainnya, salah satunya Harun Masiku.
Sjamsul Nursalim adalah salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI.
Audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menetapkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.
Hasil audit ini kemudian dipakai KPK untuk menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Temenggung.
Dalam surat dakwaan No.40/TUT.01.04/24/05/2018, lembaga anti korupsi ini menyebut, penghapusan piutang BDNI kepada petambak serta penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham telah menguntungkan Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4,58 triliun.
Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Namun dalam perkembangannya kasus ini rupanya memantik polemik. Di pengadilan tingkat pertama, Syafruddin memang pernah divonis KPK selama 13 tahun penjara.
Pada tahun 2019, di tingkat banding hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Kejutan terjadi pada Juli 2019, putusan kasasi di Mahkamah Agung justru membebaskan Syafruddin dari hukuman, meskipun MA mengakui bahwa dakwaan KPK sama sekali tidak salah.
Hanya saja MA waktu itu berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Syafruddin bukan merupakan suatu tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia Lantaran Darah Tinggi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement