Advertisement
Sudah Punya 28 Juta, Indonesia Akan Dapat Tambahan 10 Juta Dosis Sinovac
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan Indonesia dijadwalkan kembali menerima pasokan vaksin Sinovac sebanyak 10 juta dosis pada April 2021.
"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan dari stok 28 juta sebanyak 5 juta di antaranya sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, serta 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Berbahaya bagi Ibu Menyusui, Benarkah?
"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," katanya.
Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin memengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. "Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021," katanya.
Meski pengiriman vaksin AstraZeneca mengalami gangguan pada April, namun ia memastikan masih ada waktu mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia.
Baca juga: Malaysia Berencana Izinkan Lintas Provinsi untuk Warga yang Sudah Divaksin
"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.
Siti Nadia menambahkan program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa. "Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement