Advertisement
Pekan Ini Kemenhub Terbitkan Permenhub Larangan Mudik Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran Idul Fitri tahun ini, Rabu 7 April 2021.
Peraturan ini merupakan dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Advertisement
"Hari Rabu akan disampaikan Peranturan Menteri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Lebaran Sudah Final, Aturan Baru Segera Diterbitkan
Selanjutnya, Budi mengatakan akan segera menyiapkan Surat Edaran (SE) dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri membahas teknis atau strategi pengendalian yang akan diterapkan di lapangan.
"Berikutnya akan kita siapkan SE dan koordinasi teknis dengan Korlantas Polri," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Bahkan draf Permenhub telah selesai dibahas.
“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menhub pada Minggu (4/4/2021).
Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
BACA JUGA : Larangan Mudik Lebaran Sudah Final, Aturan Baru Segera
Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021 baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tegas Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup, TPS3R di Tingkat Kalurahan di Bantul Kebanjiran Pelanggan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement