Advertisement
Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku telah melayangkan gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Rahmad mengatakan dalam gugatan itu kubu Moeldoko meminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik secara formil maupun materiil.
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujar Rahmad.
Baca juga: AHY Mau Maafkan Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB, tapi...
Selain soal AD/ART, kubu Moeldoko juga meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHT membayar ganti rugi Rp100 miliar rupiah
"Dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," katanya.
Terkait putusan Kemenkumham ihwal ditolaknya pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, pihaknya menyatakan masih ada waktu.
Baca juga: Liburan di Masa Pandemi, Ini Sejumlah Destinasi Idola Wisatawan di Gunungkidul
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Indonesia Runner Up Piala Thomas, Jojo Yakin Lebih Baik Lagi di Olimpiade
- Tragis! 2 Pekerja Tertimpa Cor Beton saat Bongkar Rumah di Jogja, 1 Orang MD
- Damkar Klaten Selamatkan Seekor Pedet yang Kabur & Tercebur Sumur di Prambanan
- Waduh! Panen Padi di Wonogiri Memburuk karena Perubahan Iklim, Petani Rugi
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement