Advertisement
Resmi! ASN Dilarang Mudik atau Bepergian pada 6 - 17 Mei 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik 6 sampai 17 Mei 2021. Aturan ini diteken pada Rabu (7/4/2021).
Keputusan itu tertuang Surat Edaran No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Regulasi itu mengatur larangan bepergian bagi ASN sejak 6 - 17 Mei 2021. Larangan kegiatan bepergian atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting.
Baca juga: TMII Kini Kembali ke Negara Setelah 44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana
Pengecualian itu juga terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, bepergian juga diizinkan dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi terkait.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah juga harus memperhatian peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan pembatasan keluar masuk orang di daerah asal dan tujuan perjalanan.
Baca juga: Survei MSRC: 60% Muslim Tak Percaya Pemerintah Mengkriminalisasi Ulama
ASN juga perlu memperhatikan kriteria dan aturan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut. Kendati demikian pengajuan dan pemberian izin cuti dikecualikan untuk keperluan melahirkan maupun cuti sakit baik bagi ASN maupun pegawai dengan perjanjian kerja.
“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Cuara di Jogja Sabtu 4 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok Liburan Akhir Pekan Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement