Advertisement
Peneliti UGM Sebut Indonesia Belum Serius Tangani Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengungkapkan banyak tindak pidana lorupsi (TPK) di Indonesia yang belum diatur, misalnya saja korupsi di sektor swasta. Padahal, 59% kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta.
Beberapa TPK juga belum diatur seperti tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah, suap antar perusahaan dengan pejabat asing, juga korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek negara dengan memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan.
Advertisement
“Namun, faktanya sampai sekarang dari keempat hal ini belum diatur,” jelas Rimawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, diperlukan pembaruan UU Tipikor karena aturan yang berlaku hari ini sudah ketinggalan zaman. Rimawan juga menyayangkan revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu dimana menurutnya hal tersebut justru melemahkan para penegak hukum.
“Rekomendasi dari rekan-rekan yang banyak melakukan kajian terhadap tindak pidana korupsi itu selalu merekomendasikan satu hal. Yakni revisi UU Tipikor, bukan revisi UU KPK,” tegas Rimawan.
Rimawan mengungkapkan bahwa perilaku korupsi memunculkan sistem perekonomian yang tidak efisien. Usaha pemberantasan korupsi perlu dilakukan untuk memajukan negara. “Jangan pernah bermimpi ada negara maju yang korupsinya tinggi, itu tidak ada,” jelasnya.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah, menurut Rimawan, adalah dengan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. “Singapura, sejak merdeka, mereka langsung fokus kepada penanganan anti korupsi. Mereka berbicara tentang reformasi,” jelasnya memberikan contoh.
Esteban Ortiz-Ospina dan Max Roser dalam OurWorldInData.org mengungkapkan bahwa perilaku korupsi berhubungan erat dengan indeks pembangunan manusia di suatu negara. Negara-negara dengan angka UN Human Development Index yang tinggi memiliki kecenderungan untuk memiliki indeks persepsi korupsi yang tinggi pula.
Berdasarkan laman OurWorldInData.org, pada tahun 2018 Indonesia tercatat memiliki indeks persepsi korupsi di angka 38.00 poin. Malaysia berada di angka yang lebih baik, 47.00 poin. Sementara Singapura, jauh melampaui Indonesia dan Malaysia dengan indeks persepsi korupsi mencapai 85.00 poin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement