Advertisement
Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.
"Pertama hal yang dilarang adalah [penggunaan] kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang," katanya, Kamis (8/4/2021).
Kemudian, lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara itu dia menambahkan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
"Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja," tegasnya.
Budi melanjutkan, untuk jenis kendaraan lain yang juga diperbolehkan beroperasi pada 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil yang hanya boleh didampingi oleh satu keluarga inti.
"Kemudian kendaraan yang mengangkut repratriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiswa yang belajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
Advertisement
Advertisement