Advertisement
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berapa Penerbangan yang Batal?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I atau AP I belum dapat memastikan terkait dengan jadwal pembatalan penerbangan selama mudik dilarang 6--17 Mei 2021.
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan permintaan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.
Advertisement
"Meski demikian pada intinya kami selaku operator bandara siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya pada masa larangan mudik 2021 di bandara-bandara yang kami kelola, " ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, dari segi operasi bandara akan seperti pada tahun sebelumnya. Pihaknya tetap menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1.442 H.
Selain itu, AP I juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan seluruh stakeholders terkait untuk antisipasi pelaksanaan di periode larangan mudik nantinya. Hal itu perlu dilakukan supaya bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.
Sesuai PM 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Didominasi Cerah Berawan
- Kuota Rumah Bersubsidi Diprediksi Segera Ludes, Pengembang Usul Ditambah
- Banyak Cerah Berawan dan Lebih Sejuk, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Selasa 7 Mei
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement