Advertisement

Kasus Suap Pajak, KPK: Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur

Newswire
Rabu, 14 April 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
Kasus Suap Pajak, KPK: Penggeledahan Kantor Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan - Antara Foto / Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengajuan izin penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Sejauh ini, mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA : KPK Sebut Ada Tiga Klaster Kasus Dugaan Suap Pajak

Seperti diketahui, pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama merupakan yang keduanya kali setelah digeledah pada Kamis (18/3). Saat itu, tim penyidik KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

"Sekali lagi kami tegaskan kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi "concern" dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," ucap Ali.

BACA JUGA : Suap Pajak Masih Ada, Sri Mulyani: Orang Kemenkeu Tidak 

KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Dia juga menegaskan lembaganya akan terus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Sementara soal dugaan bocornya informasi penggeledahan di dua lokasi itu pada Jumat (9/4), Ali mengatakan KPK tidak ingin berspekulasi lebih jauh.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

BACA JUGA : KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Pajak

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement