Advertisement
KPK Sebut Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan izin penggeledahan di PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan prosedur.
Diketahui, pada Jumat (9/4/2021), KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dengan dewan pengawas (Dewas) KPK.
BACA JUGA : KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Pajak
"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021) malam.
Hal ini disampaikan Ali terkait gagalnya tim KPK mendapatkan barang bukti saat menggeledah kantor Jhonlin Baratama.
Diduga, ada yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti. KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari kantor Jhonlin Baratama.
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
BACA JUGA : Suap Pajak Masih Ada, Sri Mulyani: Orang Kemenkeu Tidak
Adapun, KPK tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement