Advertisement

Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Eks Mensos Juliari Segera Diadili

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 14 April 2021 - 15:37 WIB
Sunartono
Jaksa KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Eks Mensos Juliari Segera Diadili Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Sumber: Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa suap pangadaan bansos, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Selain Juliari, jaksa juga melimpahkan berkas milik eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Advertisement

"Rabu (14/04/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu  Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

BACA JUGA : Korupsi Bansos, Juliari Akui Beri Duit untuk Ketua DPC PDIP

Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara penerima suap bansos tersebut, penahanan sepenuhnya beralih menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

Ali membeberkan Juliari P Batubara dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Mantan Mensos Juliari Targetkan Rp30 Miliar dari Fee

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement