Advertisement
Terungkap! Sebelum Ditembak, Pria yang Mengamuk di Mapolres Brebes Sebut Mobil Anak Bupati Bermasalah
Advertisement
Semarangpos.com, BREBES—Aparat Polres Brebes terus menyelidiki motif di balik perbuatan dua pria yang mengamuk di Mapolres Brebes, Minggu (19/4/2021) malam.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan sebelum mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, dua pelaku yang diketahui ZR, 34, dan SS, 26, warga Bandung, sempat membuntuti mobil yang dikemudikan putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Tak Larang Pemudik Pulang ke Jogja Sebelum 6 Mei 2021
Bahkan, kedua pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengemudikan mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet mobil yang dikemudikan dua pelaku. Lalu, dihentikan dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Senin (19/4/2021).
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya menuju Mapolres Brebes. Di Mapolres Brebes, EN membuat laporan atas peristiwa yang dialami.
“Pelaku mengikuti EN ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku malah marah, mengamuk dan menantang petugas,” imbuh Gatot.
Saat situasi semakin memanas, lanjut Gatot, ia pun memerintahkan anggotanya menutup gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak melarikan diri. Namun saat hendak digeledah, pelaku malah kabur dan memacu mobil untuk menerobos gerbang Mapolres.
“Portal gerbang ditabrak sampai jebol. Pelaku melarikan diri menuju ke arah timur,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Aparat Polres Brebes pun langsung mengejar pelaku hingga berhasil menghentikannya. Setelah digeledah, di dalam mobil pelaku, polisi menemukan senjata tajam, pelat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu 8,7 gram.
“Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, petugas pun langsung menembak kaki mereka,” terang Gatot.
Atas perbuatan itu, pelaku pun diancam hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement