Advertisement
Kemendikbud 'Kecolongan' Tak Masukkan Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud “kecolongan” karena tak memasukkan secara eksplisit mata pelajaran Pancasila dan dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib. Pengamat pendidikan menyebut wajar jika masyarakat memanas.
Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menyebut, pada PP Nomor 57 tahun 2021 memang tidak disebutkan terkait Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun, ternyata ada UU lain yang memuatnya, yaitu UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Advertisement
“Pada [UU Nomor 12 Tahun 2012] Pasal 35 ayat 3 disebutkan bahwa materi wajib diantaranya adalah Bahasa Indonesi dan Pancasila, dan seterusnya, secara tegas tertulis di sana,” jelas Andreas kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021).
Sementara, di UU yang juga berkaitan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, pada pada Pasal 4 dan Pasal 36-37 bahwa dalam kurikulum baik pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak ditegaskan mengenai Bahasa Indonesi dan Pancasila.
Tertulis pada pasal tersebut hanya Bahasa dan Kewarganegaraan. Hal ini sama persis dengan di PP Nomor 57 Tahun 2021.
“Bila PP Nomor 57 Tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012, maka wajar saja jika bagi pihak yang mendesak mencabut PP tersebut bersikap/berpendapat seperti itu,” kata Andreas.
Namun, bila PP Nomor 57 tahun 2021 dibandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, menurut Andreas tidak ada masalah.
“Saran saya, sebaiknya UU atau PP yang saling terkait tidak bertentangan. Sebaiknya Komnasdik perlu memberikan masukan yang terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, merespons terkait Nadiem yang terlihat “kecolongan” dengan langsung memberikan klarifikasi bahwa ada mispersepsi dan akan langsung mengajukan revisi, Andreas mengatakan bahwa staf ahlinya harus kerja lebih keras.
“Ke depannya dibutuhkan ketelitian yang tinggi dan diperlukan komunikasi yang baik dengan para pakar. Karena ada beberapa produk hukum yang terdahulu memang tidak sinkron,” ujarnya.
Kedua, imbuhnya, perlu ada uji materi oleh pihak lain diluar Tim Kemendikbud sebelum PP/Peraturan Menteri dan lainya disahkan.
“Mengenai sikap Mas Menteri, memang sebaiknya tidak reaktif seperti itu, perlu kemukakan argumenya juga,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement