Advertisement
Bawa Dokumen Penting Ini saat ke Luar Kota selama Ramadan!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen administrasi perjalanan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Mendagri No 9/2021 Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.
Advertisement
Dalam regulasi itu, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik serta membubuhkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota tanpa memiliki dokumen perjalanan tertentu selama Ramadan dan jelang Idulfitri, wajib menjalani karantina mandiri 5x24 jam.
Kepala desa melalui posko desa ataupun posko kelurahan diminta menyiapkan tempat karantina mandiri selama durasi tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PTM Paling Ditunggu Siswa karena Bosan Daring
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi kabupaten kota," tulis beleid itu.
Di sisi lain, bidang perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check poin di daerah masing-masing bersama TNI Polri selama Ramadan dan jelang Idulfitri.
Sebelumnya, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April - 3 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia.
Seluruh provinsi itu adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup Permanen! Bantul Siapkan TPS Sementara Gadingsari untuk Pembuangan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada
- Lemkapi Sebut Polri Butuh Nahdlatul Ulama
- Erupsi, Gunung Ruang Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima Kilometer
- Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh
- Bus Terguling Masuk Sungai, 25 Orang Meninggal Dunia
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup Pasca Erupsi Gunung Ruang di Sulut
Advertisement
Advertisement