Advertisement
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan jaminan bagi pelaku usaha untuk dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan. Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan terdapat empat peraturan pemerintah (PP) turunan UUCK terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
Keempat PP tersebut adalah PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Advertisement
BACA JUGA : Penting! Begini Ketentuan PHK Anyar Berdasarkan PP
“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/4/2021).
Dia menuturkan ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan di antaranya dalam PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.
"Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat," tuturnya.
Selain itu, terdapat jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.
BACA JUGA : PP Turunan UU Cipta Kerja Keluar: Uang Pesangon Bisa 50
“Terkait dengan pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Himawan.
Dia menilai PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada. Selain itu, dapat memberi kepastian bahwa masalah pengadaan tanah tidak menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.
Salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.
Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK mengamanatkan untuk membentuk bank tanah, badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dan mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” kata Himawan.
BACA JUGA : PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Selamat Datang
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan; menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.
“Selain itu, UUCK dan peraturan pelaksanannya memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
Advertisement
YIA Satu-satunya Bandara Internasional di Jateng-DIY, DPRD Kulonprogo Minta Perkembangan Investasi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PUPR Tuntaskan Infrastruktur Air di IKN
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement