Advertisement
Kemenhub: Ada Klausul Baru Aturan Larangan Mudik 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 disebut bakal mengadendum aturan final terkait dengan larangan mudik 2021 selama (6–17 Mei 2021).
Sebelumnya, Satgas telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 selama 6 Mei 2021 -17 Mei 2021.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan dengan adanya adendum maka terdapat tambahan klausul persyaratan selama larangan mudik atau sebaliknya akan ada sejumlah perubahan persyaratan dari yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman, Siap-Siap Dikarantina 5 Hari Biaya Tanggung Sendiri
Namun, Budi belum dapat memastikan perubahan atau penambahan klausul baru dalam SE yang rencananya diterbitkan pada hari ini Rabu (21/4/2021).
"Hari ini ada adendum SE Satgas. Jadi aturan teknis kami akan sesuaikan kembali. Kami masih menunggu hari ini soal adendum tersebut," ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, merujuk pada SE KaSatgas No.13/202I, Kemenhub mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.
Baca juga: Kemenhub Ujicoba Aplikasi Pemantau Tingkat Kelelahan Sopir Bus
Pertama, kata Budi, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kemudian lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara itu dia menambahkan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
"Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja," tegasnya.
Budi melanjutkan, untuk jenis kendaraan lain yang juga diperbolehkan beroperasi pada 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil yang hanya boleh didampingi oleh satu keluarga inti.
"Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiswa yang belajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 check point dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement