Advertisement
Propam Janji Beri Sanksi Tegas ke Polisi Penyidik KPK Pemain Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan bakal menindak tegas oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri berinisial AKP SR.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada seluruh oknum Polisi yang terlibat suatu perkara tindak pidana di mana pun tempat tugasnya.
Advertisement
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," kata Sambo, Rabu (21/4/2021).
Sambo juga mengatakan penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR sudah diamankan pada Selasa 20 April 2021.
"Propam Polri bersama KPK sudah mengamankan penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa 20 April 2021 dan langsung diamankan di Divisi Propam," ujarnya.
Sambo menuturkan saat ini penyidik KPK berinisial AKP SR karena diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana suap saat bertugas di lembaga antirasuah.
Dia menuturkan ada salah satu perkara tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani oleh KPK, ingin dimainkan oleh AKP SR dengan janji tertentu kepada pihak yang berperkara.
Menurut Sambo, pihaknya sudah membuka pintu untuk KPK agar memproses pidana oknum Polisi yang jadi penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi nanti KPK yang akan memproses pidananya terkait kasus suap," kata Sambo.
Dia menjelaskan bahwa oknum Polisi AKP SR juga telah diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani proses dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK.
Sambo memastikan Polri dan KPK bakal terus berkoordinasi untuk menuntaskan perkara suap yang melibatkan oknum Polisi AKP SR tersebut.
"Masalah etiknya nanti kita akan koordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya. Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan. Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun, saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut konstruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement