Advertisement
Lebih Ringan, Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito akhirnya divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Selain pidana penjara, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu turut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK [tindak pidana korupsi] secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Majelis hakim Albertus menyebut Suharjito terbukti memberi suap kepada Edhy mencapai Rp2.1 miliar. Dimana uang itu diberikan secara bertahap dengan menggunakan mata uang asing. Uang suap itu, bertujuan untuk memuluskan perusahaan Suharjito mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Adapun hal memberatkan, terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan Suharjito belum pernah dipidana. Ia, juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam menjalani proses persidangan.
Baca juga: Ada Koper Bertuliskan 'President' Berisi Uang Dolar Kasus Suap Bansos
"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ujar Albertus
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan Jaksa tiga tahun penjara. Ia, juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
- JNE Content Competition 2024 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah Digelar, Yuk Daftar!
- Diantar Seratusan Kader PDIP, Her Suprabu Daftar Bakal Cawali Solo 2024
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement