Advertisement
Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mudik mulai dilarang pada Kamis (22/4/2021) hari ini. Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Advertisement
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku Ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan dari diberlakukannya addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement