Advertisement
Ini Syarat yang Harus Dimiliki Pelaju untuk Bepergian Selama Larangan Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Gugus Tugas Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan yang bukan termasuk golongan pemudik, seperti para pelaju, harus membawa Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah.
Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang masa larangan mudik dari 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
SE tersebut juga mengatur perjalanan orang selama Ramadhan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Berdasarkan akun Instagram Kementerian Perhubungan @Kemenhub151, pelaku perjalanan yang bukan pemudik wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan disertai identitas pelaku perjalanan. ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II.
Pekerja perusahaan swasta wajib membawa surat yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan. Sementara masyarakat umum wajib membawa surat izin yang ditandatangani oleh kepala desa atau urah.
Surat Izin Perjalanan maupun SIKM ini berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang–pergi) dan wajib dimiliki pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke-atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement