Advertisement
Jadi Makelar Kasus Korupsi, Penyidik KPK Berlatar Polisi Bakal Ditarik Kembali ke Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik KPK berlatar polisi yang diduga menjadi makelar kasus korupsi bakal ditarik kembali ke institusinya di Polri.
Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah, maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri.
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian iu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Percepat Larangan Mudik
"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," ujar Rusdi.
Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.
Diketahui, KPK membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa 20 April.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Polri Bakal Tarik AKP SR Terkait Dugaan Pemerasan Walkot Tanjungbalai"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement