Advertisement
Pemerintah Tak Tanggung Penumpang Travel Gelap yang Kecelakaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersikap tegas terhadap para penumpang travel gelap. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.
“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Kamis
Advertisement
Ahmad kemudian menambahkan bahwa dasar pernyataan adalah karena travel gelap tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.
Dia menilai kendaraan travel gelap sangat rentang mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.
Baca juga: Penyelenggara Tes Covid-19 Diminta Sediakan Fasilitas Isolasi Sementara
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," katanya.
Ahmad pun mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan
Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.
“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” katanya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi ,yakni 27-28 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap tersebut ditahan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement