Advertisement
Tim Pengacara Sulit Kirim Makanan dan Pakaian untuk Munarman di Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim pengacara mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan eks Sekretatis Umum FPI Munarman yang kini mendekam di penjara pasca ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. Termasuk untuk mengirimkan makanan hingga pakaian, tim juga masih terus mengupayakan.
"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Advertisement
Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis.
"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya.
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Dianggap Langgar HAM
Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.
"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement