Advertisement

Jokowi Sebut Buruh 'Aset' Besar Bangsa, Buruh Tetap Protes UU Ciptaker

Nyoman Ary Wahyudi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Sebut Buruh 'Aset' Besar Bangsa, Buruh Tetap Protes UU Ciptaker Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penghormatan khusus kepada kaum buruh pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) ini.

“Para buruh adalah aset besar bangsa kita,” tulis Jokowi melalui akun instagram pribadinya sembari melampirkan gambar sejumlah buruh yang tengah bekerja bagi republik. 

Advertisement

Menurut Jokowi, penghormatan untuk para buruh itu berdasar pada karya dan ketekunan mereka dalam menggerakkan perekonomian sekaligus dunia usaha nasional.

“Hari Buruh Internasional dirayakan bukan sekedar untuk memperingati sebuah momentum di masa lalu, tapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha,” kata dia. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan setidaknya 50.000 buruh akan berpartisipasi dalam aksi Hari Buruh 1 Mei. Serikat memastikan aksi akan tetap digelar dengan mengacu pada protokol kesehatan di setiap daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi akan diikuti oleh para buruh dari 3.000 perusahaan atau pabrik di 200 kabupaten/kota yang tersebar di 24 provinsi. Aksi di tingkat nasional bakal dipusatkan di Istana dan gedung Mahkamah Konstitusi.

“Untuk aksi di Jakarta wajib mengikuti standar protokol kesehatan dan arahan Satgas Covid-19, jumlah massa sedang dikoordinasikan dengan penyelenggara,” kata Said Iqbal, Jumat (30/4/2021).

Said Iqbal menjelaskan 2 isu utama yang akan diusung pekerja pada peringatan May Day tahun ini. Pertama, KSPI akan kembali menyuarakan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja seiring dengan upaya uji formil dan uji materiel yang sedang berjalan. Kedua, serikat pekerja mendesak pula pemberlakuan upah minimum sektoral pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement