Advertisement
WHO Izinkan Vaksin Moderna, Sinopharm dan Sinovac Menyusul?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi akhirnya mengizinkan penggunaan vaksin Moderna untuk keperluan darurat penanganan wabah Covid-19.
Vaksin yang disingkat mRNA dari pabrikan AS itu kini bergabung dengan vaksin dari Oxford/AstraZeneca, Pfizer/BioNTech dan Johnson & Johnson dalam daftar penggunaan darurat WHO seperti dikutip TheGuardian.com, Minggu (2/5/2021).
Advertisement
Persetujuan serupa untuk vaksin Sinopharm dan Sinovac asal China diharapkan akan keluar dalam beberapa minggu mendatang, menurut WHO.
BACA JUGA : WHO Daftarkan Izin Vaksin Covid-19 Moderna untuk Penggunaan Darurat
Proses persetujuan untuk vaksin Moderna memakan waktu berbulan-bulan karena penundaan yang dihadapi WHO dalam mendapatkan data dari pabrikan.
Banyak negara yang tidak punya lembaga pengaturan dan penilaian medis yang canggih sehingga bergantung pada daftar WHO untuk memutuskan apakah akan menggunakan vaksin. Lembaga yang bernaung di bawah PBB seperti Unicef juga menggunakan daftar dari WHO untuk menyebarkan vaksin dalam keadaan darurat seperti saat pandemi.
Namun, pengumuman tersebut kemungkinan tidak akan berdampak langsung pada pasokan vaksin Moderna untuk negara berkembang. Pasalnya, perusahaan itu telah membuat perjanjian pasokan dengan banyak negara kaya, yang telah menerima jutaan dosis.
BACA JUGA : Hingga Kini, 12 Juta Orang Lebih Sudah Vaksin Covid-19 di Indonesia
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat, kepala eksekutif perusahaan, Stéphane Bancel, mengatakan Moderna "secara aktif berpartisipasi dalam diskusi dengan organisasi multilateral, seperti Covax untuk membantu melindungi penduduk di seluruh dunia."
Dia merujuk pada program yang didukung PBB untuk mengirimkan vaksin Covid-19 ke banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah berdasarkan kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : TheGuardian.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement