Advertisement
Lansia Sebaiknya Tak Salat Idulfitri di Masjid, Khotbah Maksimal 20 Menit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Warga lanjut usia sebaiknya mempertimbangkan untuk mengikuti slaat Id berjemaah di masjid mengingat masih tingginya Covid-19.
Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Advertisement
Anjuran tersebut termaktub dalam surat edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi Covid-19.
SE tersebut dimaksudkan agar ibadah salat Ied tidak menimbulkan penularan virus. Masyarakat diminta mengikuti sejumlah protokol kesehatan saat salat Idulfitri.
Pada poin keempat, salat Idulfitri di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat serta menerapkan sejumlah ketentuan.
Pertama, salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah diikuti seluruh jemaah yang hadir. Kedua, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf maupun jemaah.
Ketiga, panitia salat dianjutkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
“Bagi pada lansia [lanjut usia] atau orang dalam kondisi sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan,” tulis ketentuan keempat.
BACA JUGA: Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi
Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah di masjid dan lapangan. Keenam, khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
Ketentuan ketujuh menyebutkan bahwa mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar melengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
“Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tulis poin kedelapan.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement