Advertisement
Layanan Sudah Online, Fotokopi KTP dan KK Tak Lagi Diperlukan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat tidak perlu fotokopi serta mengunggah dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), di media sosial.
Zudan juga meminta berbagai instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.
Advertisement
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el [KTP elektronik] atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (11/5/2021).
Dia menilai dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, Zudan meminta kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar berpedoman pada Permendagri No 104/2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
Menurutnya, pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.
"Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," jelas Zudan.
Dia juga meminta kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
Zudan telah memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kependudukan karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, telah ramai media sosial lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.
Berawal dari cuitan akun Twitter @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement