Advertisement
Catat! Ini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah.
Perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Dia Imbauan Kemenag Sleman soal Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.
Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan lewat masjid atau musala. Namun, ada saja masyarakat yang enggan keluar rumah atau berhalangan keluar rumah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
BACA JUGA : Dari 44, Baru 7 Lembaga Amil Zakat yang Berizin
Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:
1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
3. Pilih “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”.
Hi sohIB, tahukah kamu?
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) May 8, 2021
Di tengah pandemi Covid-19, pembayaran #ZakatFitrah bisa dilakukan scr online, lho. Yuk simak caranya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #EdukasiInformasi #Zakat #ZakatDariRumah #BAZNAS #Ramadan #Lebaran2021 #KominfoNewsroom pic.twitter.com/Rl5oauiBmr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Pupuk Murah Beredar di Ngawen, Pemkab Gunungkidul Curiga Palsu
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement