Advertisement
Evaluasi Larangan Mudik, Menhub: Pergerakan Penumpang Menurun Signifikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan evaluasi sementara penerapan pengendalian transportasi yang dilakukan hingga Senin (10/5/2021) dalam rangka mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Adapun sejumlah evaluasi yang disampaikannya yakni secara umum penerapan pengendalian transportasi hingga 10 Mei 2021 berjalan dengan baik. Hal itu terlihat dari jumlah pergerakan penumpang yang menurun cukup signifikan di semua moda transportasi.
Advertisement
“Secara umum peniadaan mudik ini ditanggapi dengan cukup baik oleh masyarakat, ditandai dengan adanya penurunan jumlah pergerakan penumpang selama 6-9 Mei 2021 yang mencapai 77 persen di semua moda transportasi," kata Budi, dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Jadi Upaya Putus Rantai Covid-19
Hasil evaluasi selanjutnya adalah berkaitan dengan pergerakan transportasi untuk melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan. Budi menyebut hal ini juga dapat dikendalikan dengan baik termasuk angkutan logistik yang pergerakannya tetap berjalan seperti biasanya.
“Walaupun perjalanan penumpang dilakukan pembatasan secara ketat di masa peniadaan mudik, namun untuk angkutan logistik dipastikan tidak terkendala dan berjalan seperti biasanya, ”ujarnya.
Evaluasi berikutnya, sambungnya, Kemenhub akan melakukan antisipasi terjadinya lonjakan pergerakan pada arus balik. Kemenhub memprediksi akan terjadi lonjakan pada H+2 Idul Fitri 1442 H/2021.
Sementara terkait adanya kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang pulang ke Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, Budi mengaku Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menyiapkan kapal-kapal dan bus untuk mengangkut mereka sampai ke tempat tujuan akhir.
BACA JUGA : Larangan Mudik Diperkirakan Mendongkrak Pengguna Jasa Internet
"Selanjutnya, telah disetujui di dalam rapat terbatas bahwa tidak ada lagi penerbangan charter dari luar negeri yang beroperasi melayani tenaga kerja asing selama masa peniadaan mudik [hingga 17 Mei 2021]. Menhub juga meminta para tenaga kerja asing untuk menunda perjalanannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement