Advertisement
Habis dari Taiwan, Warga Singapura Wajib Isolasi 21 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Warga Negara Singapura dengan status penduduk tetap yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke Taiwan diharuskan tinggal di rumah selama 21 hari.
Melansir channelnewsasia.com, Sabtu (15/05/2021), Kementerian Kesehatan Singapura melalui siaran pers menyatakan, pemberitahuan tersebut berlaku mulai 16 Mei pukul 23.59. Pernyataan ini diumumkan setelah ditemukan kasus baru Covid-19 di Taiwan.
Advertisement
Notifikasi kewajiban tinggal di rumah akan terdiri dari masa tinggal 14 hari di fasilitas khusus, diikuti dengan tujuh hari tambahan di tempat tinggal masing-masing.
Bagi warga negara yang kembali ke Singapura juga akan menjalani tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) pada saat kedatangan. Kemudian saat hari ke-14 dari pemberitahuan tinggal di rumah, dan sebelum akhir periode 21 hari.
Sebelumnya, pelancong dari Taiwan telah diizinkan untuk melakukan aktivitas di Singapura tanpa perlu memberikan pemberitahuan tinggal di rumah jika tes PCR mereka negatif.
“Wisatawan jangka pendek yang memegang tiket perjalanan udara dengan riwayat perjalanan ke Taiwan dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura tidak akan diizinkan memasuki Singapura,” tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Singapura.
Adapun wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Taiwan baru-baru ini dan berstatus penduduk tetap akan diminta mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang valid untuk masuk ke Singapura.
Semua pengunjung dengan riwayat perjalanan ke Taiwan yang memasuki Singapura antara 15-16 Mei akan menjalani tes PCR Covid-19 yang didanai pemerintah pada hari ke-3 dan hari ke-7 kedatangan mereka di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement