Advertisement
JPU Hadirkan Istri dan Tiga Sespri Cantik Edhy Prabowo di Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo di pengadilan.
Istri Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Advertisement
Tim JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo. Ketiga Sespri perempuan itu yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.
Selain ketiganya, tim Jaksa memanggil delapan saksi lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo Putri Tjatur Budilistyani, dan Qushairi Rawi.
Demikian juga dengan ajudan Edhy Prabowo Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta, serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan.
Baca juga: Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI
Saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/5/2021).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji " kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Uang suap diterima Edhy dari sejumlah eksportir benih bening lobster. Salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
- Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024
Advertisement
Advertisement