Advertisement
Teten Masduki: Larangan 13 Produk Asing di Shopee Tanpa Paksaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Shopee Indonesia telah bersepakat dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki untuk melarang masuknya 13 kategori produk asing untuk pasar tanah air. Kedua belah pihak satu suara bahwa tidak ada paksaan di balik keputusan ini.
"Memang ini bukan paksaan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers virtual bersama Shopee pada Selasa, 18 Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Menteri Teten Disindir Presiden karena Gantungan Baju
Menurut Teten, ini semacam kesepahaman bersama di antara keduanya untuk memajukan UMKM lokal yang sudah memproduksi 13 kategori barang tersebut. Teten pun yakin larangan ini tidak akan menganggu bisnis Shopee.
Di satu sisi, kata dia, produk yang dijual di Shopee semakin banyak dan sudah menuju ekspor. Di sisi lain, barang-barang yang memang tidak ada di tanah air juga masih bisa diakses konsumen. "Jadi secara bisnis, ini bisa saling melengkapi," kata dia.
Setali tiga uang, Executive Director Shopee Indonesia Handika Wighuna Jahja menyebut keputusan ini adalah hasil kolaborasi kedua pihak. "Bisa dibilang ini bukan paksaan pastinya," kata dia.
Sebab, Shopee selama ini juga terus mendukung produk UMKM lokal. Ini adalah bagian dari strategi Shopee untuk membuat UMKM lokal bisa terus bersaing, tak hanya untuk pasar dalam negeri, tapi juga ekspor.
BACA JUGA : Vaksinasi Pelaku UMKM Bisa Geliatkan Perekonomian
Contohnya, Shopee sudah membuka pasar Brasil. Ini adalah bagian dari rencana Shopee mewujudkan 500.000 eksportir di tahun 2030. "Jadi jangan kaget nanti di Rio de Janeiro [Brasil], pada pakai batik dari Indonesia," kata dia.
Adapun rincian produk tersebut yaitu mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atas muslim pria, dan bawahan muslim pria. Selanjutnya, outwear muslim, mukena, pakaian muslim, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, alat-alat solat, batik, dan kebaya.
Teten Masduki menyebut potensi penyelamatan produk UMKM dengan larangan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun per tahun. Angka ini, kata dia, meliputi industri fashion muslim yang nilainya mencapai Rp 280 triliun per tahun dan industri batik Rp 4,89 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
Advertisement
Advertisement