Advertisement
Ini Link Pendaftaran Vaksinasi Warga Usia 50 Tahun ke Atas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai Senin (24/5/2021) kemarin, Kementerian Kesahatan (Kemenkes) membuka pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat yang berumur di atas 50 tahun.
Melalui akun resmi Intagramnya @kemenkes_ri, Kemenkes memberikan informasi mengenai vaksinisasi Covid-19 yang dilakukan di Badan Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Hang Jebat, DKI Jakarta.
Advertisement
Adapun, pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat usia di atas 50 tahun di BPPK Hang Jebat ini akan dilaksanakan hingga 12 Juni 2021 dengan jam operasional pukul 07.00 - 16.00 WIB
Dalam postingan tersebut, Kemenkes meenginfokan jika pemberian vaksinisasi ini berlaku bagi seluruh masyrakat, entah KTP luar Jakarta atau KTP Jakarta semua bisa mendaftarkan dirinya untuk vaksinisasi.
Untuk masyarakat terutama yang berumur 50 tahun keatas dan ingin mendapatkan vaksinasi ini, bisa langsung melakukan pendaftaran terlebih dulu melalui link berikut ini:
https://loket.com/event/vaksinbbpk
Berikut tata cara mendaftar vaksinasi untuk warga usia 50 tahun ke atas:
1. Buka laman https://loket.com/event/vaksinbbpk
2. Klik tombol “Dapatkan Tiket”, lalu pilih kategori Lansia, Pendamping atau Diatas 50 tahun.
3. Pilih tanggal kedatangan dan setelahnya isi informasi pribadi
4. melakukan konfirmasi dan menunggu kode yang akan dikirimkan melalui whatsapp atau email.
SYARAT & KETENTUAN
• Wajib membawa KTP
• Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
• Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
• Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
• E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
• Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
• Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
• Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
• Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
DBD Menggila di Kulonprogo, Ini Kapanewon dengan Kasus Terbanyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
Advertisement
Advertisement