Advertisement
Jangan Lupa! Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Lama BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe diimbau untuk segera melakukan penggantian kartu menjadi berbasis chipĀ sebelum terkena pemblokiran.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang telah dirangkum Bisnis, berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk Bank BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri:
1. BCA
BCA memberikan tenggat waktu untuk nasabah kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Artinya, per 1 Januari 2021 kartu ATM yang berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi.
Untuk melakukan penukaran kartu ATM BCA nasabah bisa melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Cara kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
2. Bank Mandiri
Bank Mandiri memberi batas waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
Tahap 1 mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.
Tahap 2 mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025.
Tahap 3 mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Nasabah Bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe miliknya pada cabang bank Mandiri terdekat. Pergantian ke ATM chip tidak berlaku bagi penggantian dari kartu bansos dan tani.
3. BNI
BNI menetapkan batas akhir penukaran kartu sampai 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.
Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).
4. BRI
Penukaran kartu magnetic stripe bagi nasabah BRI dilakukan hingga 31 Desember 2021 sesuai dengan mengacu pada SE 17/52/DSKP.
Untuk melakukan penukaran nasabah perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas. Untuk penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Advertisement
Advertisement