Advertisement
BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pemecatan 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
Advertisement
"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan," kata Bima, Selasa (25/5/2021).
"Dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November sesuai UU," ujar dia.
Dia menegaskan keputusan ini sudah mengikuti arahan Presiden dengan tidak merugikan para pegawai. Selain itu, pengambilan keputusan disebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena yang digunakan itu tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5/2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak bisa hanya satu, dua-duanya harus dipenuhi untuk bisa jadi ASN," terangnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.
Dalam pernyataan singkat yang ditayangkan channel Youtube Sekretariat Presiden RI, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
Advertisement
Advertisement