Advertisement

5 Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 26 Mei 2021 - 00:27 WIB
Sunartono
5 Bos Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Asabri Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah bos sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ada beberapa bos sekuritas yang telah didalami keterangannya terkait kasus korupsi PT Asabri.

Advertisement

Menurutnya, bos perusahaan sekuritas yang diperiksa antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia Nugroho Surjo, Dirut PT Waterfront Securities Bambang Susanto, Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto, Dirut PT Indo Capital Sekuritas Herman Susanto.

Adapun, nama Herman ini berdasarkan penelusuran Bisnis bukan menjabat sebagai Dirut tetapi Direktur. Terakhir, ada juga Dirut PT Danareksa Investment Management Marsangap P Tamba.

"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (25/5).

Saksi lainnya yang diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut yakni Direktur Equity PT Trust Sekuritas Zaina Bustomi, Equity Sales PT NH Korindo Sekuritas Diah Oktavia Sari, Head Compliance PT MNC Sekuritas Afandri Adya, Direktur PT Pool Advista Finance Raden Ari Priyadi, Direktur PT Bintang Dwi Lestari Ishak, Head Compliance PT Reliance Sekuritas Rendy Miftah Ananda, Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas Jufrani Amsal, Direktur Operasional PT Indo Premiere Sekuritas Alex Widi Kristiono, dan Operation Manager PT Boss Money Changer berinisial YK.

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi adalah untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun.

"Penyidik memeriksa para saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement