Advertisement
Soal Pemecatan Pegawai KPK, PKS Desak Jokowi Segera Bersikap!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, banyak pihak menilai putusan tersebut kontroversial karena diduga menjadi upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut.
Advertisement
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil sikap agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Ada potensi perbuatan melawan hukum jika melegalisasi hasil TWK yang jelas-jelas terbukti kontroversial dan tidak akuntabel. Presiden harus bersikap, karena kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yang menghambat agenda pemberantasan korupsi. Mau sampai kapan? #SkandalNasionalKPK,” cuit Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Kamis (27/5/2021).
Dalam cuitan lainnya, dia juga mempertanyakan implementasi pernyataan Kepala Negara yang dengan gamblang menyebut bahwa hasil TWK bisa menjadi masukan bagi KPK dan tidak serta merta memberhentikan pegawai yang tidak lolos.
Apalagi, kata Mardani, beberapa pegawai KPK yang dipecat faktanya menorehkan prestasi atau kinerja yang baik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Pertanyaan mendasar, apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? TWK adalah instrumen yang belum proven sementara prestasi & karya mereka proven. Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dengan serius & gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ada potensi perbuatan melawan hukum jika melegalisasi hasil TWK yang jelas2 terbukti kontroversial dan tidak akuntabel. Presiden harus bersikap, karena kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yg menghambat agenda pemberantasan korupsi. Mau sampai kapan? #SkandalNasionalKPK https://t.co/mlVQZSza96
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) May 27, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
WP KPK menilai perlu adanya supervisi dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti perkara alih status pegawai yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi karena tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung kepada 51 orang dan melakukan pembinaan kembali kepada 24 pegawai tanpa adanya jaminan.
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," ujarnya.
Pimpinan KPK dan BKN juga disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Yudi juga mempertanyakan alasan Ketua KPK sangat ingin memberhentikan pegawai dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," ujar Yudi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya usai menghadiri Rapat yang digelar KPK bersama BKN dan Kementerian PANRB di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Adapun, terhadap 24 pegawai lainnya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement