Advertisement
Dihukum 4 Tahun Penjara, Dua Penyuap Mensos Juliari Ajukan Banding Putusan PN Tipikor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Setelah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dua terdakwa kasus suap bantuan soasial (bansos) Jabodetabek, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, mengajukan banding.
Harry dan Ardian telah terbukti melakukan penyuapan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Pengajuan permohonan banding keduanya dilakukan pada Jumat (7/5/2021).
Advertisement
"Permohonan banding, 7 Mei 2021," demikian keterangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Senin (31/5/2021).
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Kader PDIP Harus Bantu Penanganan Corona
Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,95 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Suap itu diberikan terkait dengan kuota bansos Covid-19.
Sementara Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, juga berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh para terdakwa. Alasannya, Harry dan Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement