Advertisement
Jadi Makelar Kasus, Polisi Penyidik KPK Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar kode etik.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
BACA JUGA: Indonesia sedang Kembangkan Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
Advertisement
Advertisement