Advertisement

Heboh Sinetron Suara Hati, Begini Kata KPAI

Rayful Mudassir
Kamis, 03 Juni 2021 - 22:27 WIB
Nina Atmasari
Heboh Sinetron Suara Hati, Begini Kata KPAI Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sunanto/JIBI - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi keriuhan di publik disebabkan adegan sinetron Suara Hati. KPAI telah menggelar rapat koordinasi.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa salah satu pemeran sinetron masih berusia 15 tahun saat memerankan peran sebagai istri muda dalam sinetron tersebut.

Advertisement

"Di sisi lain terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/6/2021).

KPAI kemudian menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendayaan Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kantor Staf Presiden.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Tahun Ini Akan Dinikahi Pria Blasteran

Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran.

Selain itu, pelaku industri perfilman diminta memperhatikan kepentingan anak dalam pengembangan bakat dan minat sebagai pekerja seni sesuai dengan tahapan usia.

Rapat juga menyepakati perlindungan anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan. Susanto menilai perlu adanya integrasi perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan.

"Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dinilai perlu memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya.

"Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement