Advertisement
Ada 7 Laporan Gangguan Penerbangan Akibat Balon Udara di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 18 laporan gangguan udara masih terjadi akibat penerbangan balon udara secara liar dan tujuh di antaranya dari Jogja.
Berdasarkan data Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Mei 2021 sebanyak 7 laporan berasal dari Jogja. Kemudian di wilayah Semarang, Jawa Tenga, sebanyak 6 laporan, disusul laporan MATSC, organisasi cabang di bawah PT Angkasa Pura Airport yang menyediakan layanan pemanduan lalu lintas udara sebanyak 4 laporan dan di Solo sebanyak 1 laporan.
Advertisement
Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra Ahmad Firdaus menekankan penerbangan balon udara harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bantul Akan Seret Pedagang & Tukang Parkir Nuthuk ke Polisi
Berdasarkan laporan yang ada, sebelum Bulan Puasa atau Idulfitri banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan menerbangkan balon udara.
Penerbangan balon udara liar tersebut dapat mencapai hingga ketinggian pesawat terbang. Dia melanjutkan potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai rute jelajah di dekat area bandara. Hal tersebut dapat mempengaruhi performa pesawat.
“Ada PM No.40/2018 yang sudah diterbitkan dengan dasar dari KM No.9/2009 soal penambatan balon udara, layang–layang, dan roket. Untuk menggunakan balon udara sendiri dikategorikan jadi dua di luar 15 km dari bandara. Itu proses izinnya diajukan 7 hari sebelum pengoperasian. Harus ada izin dulu. Apalagi penggunaan balon udara dengan diberikan bahan bakar dapat terbang mungkin dan bisa melewati beberapa kota jadi bahaya kalau melewati jalur penerbangan,” katanya Minggu (6/6/2021).
Dia menjabarkan bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara apabila tersangkut di sayap ekor atau flight control maka pesawat sulit dikendalikan atau kehilangan kendali.
Baca juga: Mobilitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi
Kemudian jika masuk ke dalam mesin pesawat dapat berakibat mesin mati terbakar hingga meledak. Tak hanya itu balon udara bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot-pilot kesulitan mendapatkan petunjuk visual dalam pendaratan.
Bahkan jika balon udara menutupi sensor, maka data pesawat informasi,data posisi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Pelaporan penggunaan udara pun wajib dilakukan. Secara terperinci, jika dioperasikan di wilayah tertentu, pada H-7 pelaporan penggunaan balon udara permohonan persetujuan kepada TNI (restricted area), KOBU (KKOP bandara), dan Perum LPPNPI (controlled airspace).
Selanjutnya pada H-3 pengoperasianjJika dioperasikan di luar radius 15 km dari Bandara, pelaporan rencana kegiatan kepada kepolisian, pemda, dan/atau KOBU setempat.
Namun, pada pengoperasiannya jika terlepas dari tambatan (tidak terkendali/liar), pelaporan harus dilakukan kepada kepolisian, pemda, KOBU, dan/atau Perum LPPNPI setempat
Secara spesifik, penerbangan balon udara harus dilakukan pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau SPBU. Selain itu, tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement