Advertisement
Federasi Guru Minta Pemerintah Hati-Hati Buka Sekolah Tatap Muka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pemerintah berhati-hati dalam membuka sekolah tatap muka terbatas saat pandemi Covid-19.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, pihaknya tidak mendukung pembukaan sekolah secara massal pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang tidak bisa dilakukan jika laju penularan atau positivity rate masih di atas standar aman WHO yakni 5 persen.
Advertisement
"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5 persen," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Heru menyebut membuka sekolah tatap muka bisa dilakukan di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok namun tetap taat protokol kesehatan.
Baca juga: Hasil Penelitian UGM: Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi Di DIY
"Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," jelasnya.
Dia juga menyebut, vaksinasi Covid-19 terhadap para guru dan tenaga pendidik tidak bisa menjadi syarat tunggal, persiapan sarana protokol kesehatan di sekolah harus dilengkapi.
"Pemda jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin, karena kekebalan kelompok belum terbentuk di sekolah ketika guru divaksin, namun peserta didik belum divaksin mengingat vaksin anak belum ada," tutur Heru.
FSGI juga meminta pemerintah daerah melibatkan Epidemiolog dan Ikatan Dokter Anak Indonesia di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
PTM Terbatas
Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
Advertisement
Advertisement