Advertisement
Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari KUHP tetapi hanya direvisi beberapa poin pada pasal-pasal tertentu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengakui bahwa tidak sedikit masyarakat sipil yang menilai Undang-Undang ITE itu penuh dengan pasal karet yang biasanya digunakan oleh seseorang untuk mengkriminalisasi orang lain.
Advertisement
Namun, menurut Mahfud, UU ITE itu dinilai masih penting dan relevan untuk diterapkan dewasa ini di Indonesia mengingat banyaknya kejahatan digital dan elektronik yang semakin liar.
"Kami sudah bentuk tim khusus yang dipimpin oleh Deputi III untuk melakukan telaah dan hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri itu namanya kalau UU ITE dicabut," tuturnya, Jumat (11/6).
Mahfud menceritakan sejarah dibuatnya UU ITE pada tahun 2008 atau 13 tahun yang lalu, di mana Pemerintah memprediksi ke depan kejahatan siber bakal marak dan bisa mengganggu kedaulatan, keamanan dan keutuhan bangsa jika dibiarkan dan tidak diatur di dalam UU.
"Kalau dibiarkan liar tentu bisa bahaya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui draft pedoman implementasi yang disusun oleh tim kajian yang dibentuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan kementerian terkait lainnya untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi kami baru laporan kepada Presiden [Jokowi] dan disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Adapun, draft pedoman implementsi yang disetujui Kepala Negara adalah pertama revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi yaitu pada Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
Lalu kedua, terkait perkembangan dunia digital di seluruh dunia, pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang yang lebih komprehensif yakni mengatur banyak hal diluar UU ITE, seperti perlindungan data konsumen, data pribadi dan yang lainnya.
“Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik disamping yang sudah ada agar kita bisa memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement