Advertisement
Peringatkan Pemerintah, DPR: Kondisi Lagi Susah, Jangan Bebani Pendidikan dengan Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengkritik tajam rencana tersebut. Menurut dia jangan karena 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak lantas pendidikan harus kena imbasnya.
Advertisement
“Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," ujar Ali, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor. Jadi, ujar dia, negara tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Karena itu, politisi DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Menurut Ali pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat. Hal itu dinilai menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa, justru pemerintah indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," ujarnya.
Selain meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut, Ali mendorong pemerintah aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Ali menambahkan dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah.
“Jangan malah diklasterisasi dengan model skema-skema yang patut di kenakan pajak. Saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.
Ali juga meminta Kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia.
Akan tetapi, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya.
“Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya,” kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang lalu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement