Advertisement
Covid-19 Melonjak, Ahli Sarankan PPKM Mikro Diganti Lockdown
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Zubairi Djoerban mengatakan Indonesia sebaiknya menerapkan lockdown menyusul adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter-nya pada Selasa (15/6/2021). Kendati mengusulkan lockdown, penerapannya tidak perlu berbeda jauh dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah lebih dulu dibuat.
Advertisement
“Didasari melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap, saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro. Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius—meski isi konten kebijakannya tidak jauh beda dengan PPKM. Terima kasih,” cuitnya.
Pada cuitan sebelumnya, Zubairi juga mengingatkan ancaman virus Corona varian delta yang telah bermutasi menjadi varian delta plus.
"Varian Delta yang sangat menular dari SARS-CoV-2 telah bermutasi lebih lanjut untuk membentuk varian Delta Plus atau AY.1. Diketahui, Delta Plus ini tahan terhadap terapi antibodi monoklonal yang baru saja disahkan di India. Semoga kita terhindar dan bisa memitigasinya," ujarnya.
Didasari melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap, saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro. Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius—meski isi konten kebijakannya tidak jauh beda dengan PPKM. Terima kasih.
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) June 15, 2021
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 mencatatkan kenaikan kasus harian yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir, yakni di kisaran 7.000 - 8.000 kasus.
Per 14 Juni, terdapat kasus baru sebanyak 8.189, menjadikan total kasus di Indonesia mencapai 1.919.547. Adapun 237 orang dilaporkan meninggal, menambah catatan kematian sebanyak 53.116.
Di tengah kenaikan kasus Covid-19 secara nasional, negara-negara dihadapkan ancaman baru berupa varian Delta yang berasal dari India.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.
Pelaksanaan PPKM Mikro tahap sepuluh itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 - 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).
“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.
“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
Advertisement
Advertisement