Advertisement

Menag Wajibkan Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17

Rayful Mudassir
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menag Wajibkan Hormat Bendera Merah Putih Setiap Tanggal 17 Sejumlah pekerja memberi hormat kepada bendera merah putih saat upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di lokasi proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta, Senin (17/8/2020). Upacara tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia. ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan seluruh institusi di bawah Kemenag untuk melakukan penghormatan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17.

Menag meminta penghormatan bendera merah putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan doa ini tidak menjadi rutinitas semata. Dia berharap kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.

Advertisement

"Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).

Kemenag menuangkan kebijakan ini dalam bentuk Instruksi Menteri Agama No 2/2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.

"Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan."

Baca juga: Covid-19 di Jogja Meroket! Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi

"Kegiatan penghormatan Bendera Merah Putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa," sambungnya.

Sebagai abdi negara, lanjut Menag, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

"Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Instruksi Menteri Agama No 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement