Advertisement
Soal Pajak Sembako, Pemerintah Mengaku Tak Berniat Keruk Pendapatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan rasio perpajakan dengan cara yang hati-hati. Itu sebabnya tidak ada niat untuk semata-mata mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
Saat ini, pemerintah ingin melakukan reformasi pendapatan. Berlandaskan pada pemikiran itu, Negara mengajukan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Advertisement
Salah satu isi dalam perubahan itu adalah ketentuan untuk menghapus pengecualian 11 kelompok sembako menjadi barang kena pajak. Akan tetapi, tambah Suahasil ini untuk memastikan kerangka kebijakan bisa mendukung perpajakan jangka menengah.
“Bukan menjadi niatan pemerintah untuk hanya sekadar memastikan kita memperoleh lebih banyak pendapatan,” katanya pada diskusi Bank Dunia secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Suahasil menjelaskan bahwa yang lebih penting dalam revisi UU KUP yaitu kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Alasannya, saat ini di Indonesia ada barang yang murah tapi ada pula yang begitu tinggi.
“Kami percaya prinsip kesetaraan dalam pajak harus ada. Itu yang harus ada. Itu harus kita terapkan,” jelasnya.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat, struktur pajak berpengaruh pada perumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara.
Berdasarkan penelitian pada negara berpendapatan menengah, pajak langsung khususnya PPh badan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan pajak tidak langsung seperti PPN berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, dua jenis pajak yang peling tinggi menyumbang penerimaan negara adalah PPN sebesar 42 persen dan PPh badan 34 persen. Sementara PPh orang pribadi (OP) masih rendah di angka 9 persen.
Ini sangat berbeda dengan negara maju. Kontribusi PPh OP semakin tinggi. Korea Selatan contohnya, sebesar 18 persen. Amerika Serikat lebih tinggi lagi, yaitu 42 persen.
Untuk menuju struktur pajak optimal, PPh OP dan PPN perlu ditingkatkan. Kinerja PPN dapat dimaksimalkan melalui pengurangan fasilitas, mendorong kepatuhan, atau kenaikan tarif yang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement